Bab I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di
zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa
nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna
politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara
mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena
itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apakah pengertian politik ?
b.
Apakah fungsi dan tujuan
pendidikan nasional ?
c.
Apakah pengertian strategi ?
d.
Apakah dasar fikiran tentang
politik dan strategi nasional ?
3.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian
politik
b.
Untuk mengetahui fungsi dan
tujuan pendidikan nasional
c.
Untuk mengetahui pengertian
strategi
d.
Untuk mengetahui dasar
fikiran tentang politik dan strategi nasional
Bab II
PEMBAHASAN
1. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Demokrasi
dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memiliki
dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan
waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi
jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis
mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah
sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh
warga Negara.
Tujuan pendidikan
demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,
kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi
A. Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
B. PKN sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik
sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi
mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikan
kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International
Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam
konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai
berikut :
1.
Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi,
selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(independent and impartial tribunals)
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
2. POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
A. PENGERTIAN
POLITIK
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat
dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang
menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber
yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum(policy), dan
distribusi kekuasaan.
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
4. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
5. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
B. PENGERTIATEAN STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
C. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 .
sejak tahun 1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
a)
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1)
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2)
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
b)
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
5.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6.
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi
daerah dan masyarakat.
Bab III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sebagai masyarakat
bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di
segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia
di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya
2.
Saran
Adapun saran yang
penulis sampaikan yaitu semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Dan semoga dengan makalah ini kita dapat mengetahui pentingnya pendidikan
demokrasi, politik dan strategi berdasarkan pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar